Dalam tugas Laporan Akhir Pada LAB INTERNET
DASAR ini saya akan memberikan penjelasan tentang Cyber Crime. Arti dari Cyber
Crime itu sendiri adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya
atau internet dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dimana tindakan tersebut dapat
merugikan orang lain. Dalam hal ini saya akan lebih membahas salah satu contoh
dari tindakan cyber crime, yaitu “CARDING”.
“CARDING”
Secara bahasa, carding berarti “pengkartuan”. Carding adalah suatu tindakan
dimana si pelaku mencuri informasi kartu kredit dari sang korban. Kok bisa?
Tentu. Seiring dengan pesatnya perkembangan toko online, maka perkembangan
belanja dan transaksi online meningkat pula. Dan itu berarti, pembayaran tidak
bisa dilakukan secara langsung. Melalui rekening pun sulit jika dilakukan antar
negara. Satu-satunya jalan adalah lewat kartu kredit. Nah, inilah masalahnya
karena ketika pembayaran berlangsung, data dan informasi kartu kredit dapat
disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Jadi menurut saya, kegiatan dalam pembelian
atau transaksi online dengan kartu kredit ini kurang efektif karena dari
beberapa pihak yang melakukan transaksi, kurangnya ada tatap muka antara penjual
dan pembeli ini sehingga di khawatirkan adanya penipuan. Jadi saran saya
sebaiknya apabila ingin melakukan pembelian secara online harus lebih teliti, dan
berbelanjalah ditoko yang sudah terpercaya.
Beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah:
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
NAMA : ARI PRABOWO
KELAS : 1EA02
NPM : 11211078