Senin, 17 Desember 2012


            Kliring adalah pertukaran warkat ( bisa berupa cek,giro/bilyet, nota debet/kredit, dll ), atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring,baik atas nama nasabah peserta yg perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kalah kliring : artinya bank tsb mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yg tak sebanding dg hak (tagihan) pembayaran pd satu hari kerja kliring.

Kalah kliring
            Bank yang mengalami kalah kliring yaitu bank yang perhitungan kliringnya mengalami defisit akibat kewajibannya dalam kliring lebih besar dibandingkan dengan tagihannya dalam kliring. Penyebabnya yaitu dikarenakan cash flow bank yang kurang baik. Apabila fenomena kalah kliring tersebut terjadi maka para nasabah bank tersebut tidak dapat menarik dana yang mereka terima dari transfer bank lain. Untuk itu Bank Indonesia selalu menghimbau agar bank dapat melakukan cash flow management secara baik serta selalu memelihara saldo giro yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan kalah kliring.

            Istilah kalah kliring sering dikonotasikan negatif oleh masyarakat, mereka menganggap bahwa bank yang mengalaminya tidak sehat sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan keresahan di masyarakat karena berkembangnya isu-isu sehingga mengakibatkan para nasabah menarik kembali simpanan mereka. Namun sebenarnya tidak demikian menurutSoedrajad Djiwandono Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia, kalah kliring adalah suatu hal yang biasa bagi suatu bank, bank manapun mungkin saja mengalami kondisi seperti ini. Bahkan bank-bank besar pun sering mengalami kondisi kalah kliring hal tersebut terjadi karena posisi netto dari hak dan kewajiban harian bank tidak terlalu persis sama besar, tergantung dari transaksi yang dilayaninya pada hari tersebut. Kalah kliring hanya menjadi masalah serius, kalau suatu bank mengalaminya secara terus menerus. Kalah kliring yang terus menerus menandakan adanya masalah yang lebih besar dari ketidakseimbangan likuiditas. Biasanya hal ini berarti ada masalah yang bersifat struktural dari bank tersebut. Selain itu apabila terjadi penarikan dana secara besar-besaran (rush) oleh para nasabah, maka hal itu bisa membahayakan perekonomian. Karena simpanan di bank akan berkurang sehingga dana cadangan di bank tersebut akan menurun. Hal ini sangat tidak menguntungkan penyelenggaraan tugas bank sentral untuk menjaga kestabilan moneter.

            Persoalan kalah kliring yang terjadi di bank-bank sebenarnya bisa diselesaikan dengan pinjaman call money. Pinjaman call money dilakukan oleh bank yang kalah kliring apabila jumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan tidak dapat tertutupi. maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.Pinjaman Call Money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihnya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut, termasuk bank-bank lainnya.

Menang kliring
Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring.

Transaksi Valuta Asing
Sebagai wujud komitmen Bank DKI untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Anda para nasabah, Bank DKI menghadirkan Layanan Transaksi Luar Negeri/ Transaksi Valas untuk memenuhi kebutuhan transaksi anda yang semakin berkembang dengan jaringan yang luas dan pelayanan yang prima, diantaranya :

Fasilitas Simpanan Valas
Bank DKI Remittance
Bank DKI Trade

FASILITAS SIMPANAN VALAS

Giro Valas
Dengan persyaratan mudah Anda dapat membuka Giro dalam mata uang asing untuk memperlancar kegiatan bisnis Anda.
Kemudahan :

Bebas Provisi, untuk penarikan sampai limit USD 10.000,-/Transaksi
Sarana realisasi kredit


Deposito Valas
Dengan bunga menarik Deposito Valas Bank DKI merupakan pilihan terbaik bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan aman.
Kemudahan :

Suku bunga kompetitif
Aman
Jaminan kredit
Automatic Roll Over


BANK DKI REMITTANCE
Dengan jasa layanan ini Anda dapat melakukan pengiriman uang keluar negeri dalam mata uang asing dan dapat menerima kiriman uang dari luar negeri. Dengan dukungan korespondensi yang luas transfer dapat dilakukan dengan cepat.

Kemudahan :

Cepat dan Aman
Dukungan dari 56 bank koresponden di beberapa Negara. Teknologi informasi dan jaringan global bank koresponden memungkinkan kiriman uang Anda dari setiap cabang BanK DKI sampai ke tujuan tepat waktu dan aman.

Kurs dan biaya bersaing.
Melayani dalam 5 mata uang
Australian Dollar (AUD), Euro (EUR), Japanese Yen (JPY), Singapore Dollar (SGD), & US Dollar (USD)

Fleksibel
Berdasarkan permintaan Anda, kiriman uang dapat sampai pada hari yang sama (Value Today) dan atau tanpa potongan (Full Amount)*, Sumber dana dari rekening Anda atau tunai.

*syarat dan ketentuan yang berlaku.



Jenis Bank DKI Remittance :

Bank DKI InCOMING Remittance
Layanan penerimaan kiriman uang cepat dan aman dari bank koresponden atau mitra di luar negeri kepada penerima di Indonesia. Penerima dapat menarik dananya di Bank DKI atau ATM Bank DKI terdekat.



Bank DKI OutGOING Remittance
Layanan kiriman uang, dalam valuta asing kepada penerima di dalam atau di luar negeri. Sarana yang digunakan adalah Telegraphic Transfer (TT/Wire Transfer) dan demand draft (DD/Bank Draft).

BANK DKI TRADE :

Memberikan pelayanan perdagangan baik untuk perdagangan luar negeri maupun dalam negeri.

Letter Of Credit Impor/Ekspor
Fasilitas yang diberikan kepada nasabah Bank DKI untuk pembukaan L/C Impor/Ekspor dengan penyerahan Marginal Deposit (MD) oleh nasabah kepada Bank yang besarnya kurang dari 100 % dari nominal L/C yang dibuka

Menyediakan berbagai jenis L/C sebagai berikut :

Sight L/C (atas unjuk)
Usance L/C (berjangka)
Usance Payable At Sight L/C,
Red Clause L/C (pembayaran di muka)
Standby L/C

Pembiayaan post shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow Anda

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Layanan penerbitan SKBDN seusai dengan kebutuhan bisnis perdagangan lokal anda.  Pembiayaan post shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow penjual.

Persyaratan :

Nasabah giran (perorangan maupun badan usaha)
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian, Akta Perubahan dan Angka Pengenal Impor (API)
Untuk penerbitan L/C dan SKBDN, nasabah memiliki plafond yang dicover dengan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan pembukaan L/C Impor pada prinsipnya hanya dapat diberikan untuk pembelian barang-barang yang mudah dipasarkan dan tidak dilarang oleh Pemerintah/Undang-Undang.


JASA TRANSAKSI VALAS LAINNYA :

Kebutuhan transaksi individual Anda dapat diselesaikan dengan produk layanan BanK DKI sebagai berikut :

Jual Beli Valuta Asing (Money Changer) :
Untuk kebutuhan valuta asing Anda, baik untuk penyelesaian kewajiban usaha Anda atau untuk bepergian keluar negeri, Bank DKI menyiapkan valuta asing dengan harga yang kompetitif.

Referensi Bank :
Untuk keperluan usaha atau pendidikan Anda Bank DKI menyiapkan Fasilitas Referensi Bank (Surat Keterangan Bank) berupa keterangan tertulis yang diberikan Bank DKI kepada nasabah untuk keperluan yang tidak mengikat Bank DKI.

Pajak Kepabeanan On Line :
Merupakan pelayanan pembayaran Pajak Impor yang terintegrasi dengan Sistem EDI (Electtronic Data Interchange) secara on lone sehingga mempermudah transaksi pembayaran Pajak Impor Anda secara tepat waktu ke Bea Cukai.

Garansi Bank:
Pernyataan tertulis dari Bank DKI yang berisi kesanggupan untuk menjamin kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak ketiga (penerima/pemegang jaminan) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu. Apabila nasabah yang bersangkutan cidera atau ingkar janji (wan prestasi) atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok dengan pihak ketiga, maka Bank DKI akan membayar kewajiban nasabah kepada pihak ketiga.

menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Single objective

Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.

Proses Operasi Moneter
A. Instrumen Operasi Moneter
Operasi Moneter dilakukan dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF) . OPT dapat diikuti oleh Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sementara Standing Facilities hanya dapat diikuti oleh Bank.
>>  Operasi Moneter: Operasi Pasar Terbuka
Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) meliputi:
1. Absorpsi Likuiditas:
-  Penerbitan SBI
Terkait dengan perdagangan SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain selama jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI kecuali untuk transaksi SBI oleh Peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia.
-  Term Deposit
Term deposit adalah penempatan dana rupiah milik peserta Operasi Moneter secara berjangka di Bank Indonesia. Term deposit dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan atas pencairan tersebut dikenakan biaya
-  Reverse Repo
Dalam melakukan transasi repo dan reverse repo, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan pada suatu perjanjian antara Bank Indonesia dan pemilik surat berharga
- pembelian dan penjualan surat berharga secara outright.
Transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright dilakukan terhadap SBN (SUN & SBSN) dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-  Jual beli valuta asing terhadap rupiah, yang antara lain dilakukan dalam bentuk spot, forward atau swap.
-  Penerbitan SBIS
2. Injeksi Likuiditas:

-  Transaksi Repo
Berikut ini adalah tabel jenis instrumen OPT dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya :

Keterangan:
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
Operasi Moneter : Standing Facilities
Standing facilities meliputi:
- Penyediaan dana rupiah (lending facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
Berikut adalah tabel jenis instrumen standing facilities dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya:
Instrumen dan Keterangan     Penempatan Dana       Penyediaan Dana
Deposit Facility           FASBIS          Lending Facility          Repo SBIS/SBSN
Dampak likuiditas       Mengurangi likuiditas Mengurangi likuiditas Menambah likuiditas   Menambah likuiditas
Frekuensi transaksi      Setiap hari kerja          Setiap hari kerja          Setiap hari kerja          Setiap hari kerja
Jangka waktu  overnight         overnight         overnight         overnight
Nominal pengajuan minimal   Rp1.000jt        Rp1.000jt        -           -
Nominal kelipatan       Rp100jt           Rp100jt           1 unit surat berharga   1 unit surat berharga
Mekanisme transaksi   FRT     FRT     FRT     FRT
Setelmen         T + 0    T + 0    T + 0    T + 0
Suku bunga     BI Rate – 200bps        BI Rate – 200bps        BI Rate + 100bps        BI Rate + 100bps
Peserta Bank    Bank    Bank    Bank
Keterangan : FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah)
Ketentuan Peralihan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010
Transaksi atas SBI yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang merupakan bagian dari transaksi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan, dikecualikan dari ketentuan minimum 1 month holding period sampai dengan transaksi yang bersangkutan jatuh waktu.
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia;
dalam mata uang rupiah;
ditatausahakan di BI-SSSS;
tercatat di rekening perdagangan/aktif (active) di BI-SSSS; dan
tidak sedang diagunkan.
Jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria tersebut di atas adalah SBI dan SBN.
SBI dan SBN yang akan dipergunakan sebagai underlying transaksi lending facility harus memenuhi persyaratan sisa jangka waktu sebagai berikut :
SBI : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
SBN : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
Harga dan hair cut surat berharga ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia di BI-SSSS dan/atau sarana lainnya, dengan ketentuan hair cut sebagai berikut :
0% (nol per seratus) untuk SBI, dan
5% (lima per seratus) untuk SBN.
Peserta operasi moneter adalah Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS
tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter.
wajib memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
wajib memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS.
Dalam hal keikutsertaan Bank dalam Operasi Moneter tidak langsung atau melalui Lembaga Perantara, maka Lembaga Perantara melakukan transaksi OPT untuk kepentingan Bank.
Lembaga Perantara terdiri dari ;
Pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
Pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama. Pialang pasar modal hanya menjadi lembaga perantara dalam transaksi repo, reverse repo, dan transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright.
Persyaratan Lembaga Perantara :
Berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS, dan
Tidak sedang dikenakan sanksi terkait izin usaha oleh otoritas pengawas yang berwenang.
>> Operasi Moneter : Syariah
Operasi Moneter Syariah adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari Operasi Moneter Syariah adalah:
Mencapai target operasional pengendalian operasi moneter syariah d.r. mendukung pencapaian akhir kebijakan moneter BI;
Target operasional berupa kecukupan likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan BI.
Kegiatan Operasi Moneter Syariah (OMS)
Dilakukan dalam bentuk antara lain:
-  OPT Syariah; dan
-  Standing Facilities Syariah.
Sesuai dengan Pasal 26 UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 dan PBI tentang OMS Pasal 4 No.10/36/PBI/2008 : kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa (MUI – DSN) yang berwenang.
B. Proyeksi Likuiditas
Untuk menentukan berapa jumlah likuiditas yang harus diserap (absorpsi) maupun disediakan (injeksi) dalam rangka menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia melakukan estimasi kebutuhan likuiditas perbankan sehingga dapat ditetapkan target operasi moneter setiap harinya. Estimasi likuiditas perbankan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor otonom (autonomous factor) seperti operasi keuangan Pemerintah dan mutasi uang kartal.
Efektivitas operasi moneter berbasis suku bunga tidak terlepas dari adanya informasi yang handal dan sama kepada seluruh pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh karena itu, sejak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya. Dengan adanya informasi mengenai kondisi likuiditas, diharapkan dapat membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
Proyeksi Total Likuiditas Tersedia
Proyeksi Total Likuiditas adalah perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve adalah perkiraan selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM).
Penyempurnaan Operasi Moneter
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi moneter dan mendorong perkembangan pasar uang domestik, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan operasi moneter yang mulai dilakukan sejak Maret 2010. Penyempurnaan operasi moneter tersebut dilakukan melalui upaya penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka (OPT) tenor yang lebih panjang.
Secara umum, pasar uang domestik berada pada kondisi ekses likuiditas yang bersifat permanen/struktural yang ditunjukkan dengan meningkatnya posisi Operasi Moneter dari waktu ke waktu. Kondisi ekses likuiditas menyebabkan secara harian penawaran (supply) likuiditas umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat permintaannya (demand). Hal tersebut mendorong suku bunga pasar uang jangka pendek, dalam hal ini suku bunga PUAB o/n, berada di level yang rendah.
Di sisi lain, sebagai sasaran operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia menjaga agar suku bunga pasar uang jangka pendek tersebut tidak terlalu melebar dari suku bunga kebijakan (BI Rate) untuk mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter. Dengan kondisi supply likuiditas harian di pasar uang yang masih tinggi, dan untuk menjaga agar suku bunga pasar uang jangka pendek bergerak tidak terlalu jauh dari BI Rate, maka Bank Indonesia akan melakukan operasi pasar terbuka dengan berbagai variasi tenor.
1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI. dengan tenor yang lebih panjang.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI dengan tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Penyempurnaan operasi moneter diimplementasikan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Pada masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term Deposit, Standing Facility, Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI terpendek.
Penjelasan resmi mengenai hal ini dapat dilihat dalam Siaran Pers No.12/12/PSHM/Humas tanggal 5 Maret 2010
2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
Untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; berlaku mulai 7 Juli 2010.
Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); berlaku mulai 1 Juli 2010.
Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan)
Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN);
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.


Sebagai alat bentuk penimbun kekayaan ( store of value).

b Maksudnya ialah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan, karena dengan uang,kita bisa menginvestasi-kan uang kita ke bank, maka lambat-laun uang yang kita miliki semakin tertimbun untuk masa depan kita. Contoh : Sebuah perusahaan menginvestasi-kan keuntungan dari perusahaan tersebut kepada bank, maka semakin banyak uang yang telah diinvestasiakan, semakin bertambah peluang untuk memajukan perusahaan tersebut(kekayaan bertambah).

• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.

Cadangan Primer

Jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah (primary reserve).

Cadangan Primer Bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi "kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve)
Cadangan Sekunder
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary reserve)

Cadangan Sekunder Bank

pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)


Simpanan yang dijamin LPS


1.         Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain                          yang dipersamakan dengan itu.
2.         Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:

a.         Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.         Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c.         Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d.         Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah    muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e.         Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah     muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f.          Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah    mendapat pertimbangan LPP.
3.         Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4.         Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha      Bank.
5.         Saldo tersebut berupa:

a.         Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang             memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b.         Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki    komponen bunga;
c.         Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto   yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.

6.         Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo   seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun        rekening gabungan (joint account);
7.         Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu    nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan           jumlah pemilik rekening
8.         Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account),       saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9.         Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan       sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
10.       Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah   paling banyak sebesar Rp 2 Milyar. 

Jumat, 30 November 2012


Perjuangan Buruh Demo Untuk Menuntut Kenaikan UMR



Puluhan ribu buruh berdemo  di depan Istana Negara. Dalam aksinya,  massa yang berasal dari  FSPMI menuntut perbaikan upah minimum dan penghapusan sistem outsourcing.

"Buruh menuntut untuk perbaikan upah minimum, penghapusan outsourcing, serta menolak RUU Kamnas," seru juru bicara FSPMI.

Mereka menilai, perbaikan upah minimum penting untuk mengimbangi biaya pengeluaran kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara tuntutan penghapusan outsourcing disebabkan terlalu banyak kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak outsourcing, mulai dari pemerasan sebagian dari upah buruh hingga  manipulasi proses rekruitmen pegawai atau karyawan.




            Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional 2013 Indonesia per propinsi.  Sementara Propinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini.  Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin.  Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di Indonesia tahun 2013 :

Besar Upah Minimum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2013 sebesar 1.550.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 sebesar 1.305.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebesar 1.350.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 sebesar 1.365.087,
Besar Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2013 sebesar 1.300.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2013 sebesar 1.265.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2013 sebesar 1.200.000,
Besar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 sebesar 1.060.000,
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 sebesar 1.337.500,
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 sebesar 1.553.127
Besar Upah Minimum Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 sebesar 1.762.073,
Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 sebesar 1.125.207,
Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 sebesar 1.440.000,
Besar Upah Minimum Propinsi Papua Tahun 2013 sebesar 1.710.000.

            Pendapat saya perbedaan besar upah minimum suatu provinsi atau daerah dengan lainnya adalah tentu berdasarkan atas harga kebutuhan pokok disuatu daerah, ukuran standar hidup yang berbeda pula. serta perputaran ekonomi yang terjadi antar daerah yang berbeda.

            Perjuangan buruh juga harus diapresiasikan karena mereka menuntut hak mereka yang dirasa kurang cukup. Dari tahun ke tahun kenaikan upah buruh dirasa kurang karena bersamaan setiap tahunnya harga-harga barang kebutuhan selalu naik mengikuti Inflasi yang terjadi. Dan di tahun 2013 nanti upah buruh naik hingga 40%, dengan demikian buruh akan lebih sejahtera dan punya daya beli yang lebih bagus dibandingkan dengan tahun sebelumya.