Kliring adalah pertukaran warkat ( bisa
berupa cek,giro/bilyet, nota debet/kredit, dll ), atau data keuangan elektronik
antar peserta (bank) kliring,baik atas nama nasabah peserta yg perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
Kalah kliring : artinya bank tsb
mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya
yg tak sebanding dg hak (tagihan) pembayaran pd satu hari kerja kliring.
Kalah
kliring
Bank
yang mengalami kalah kliring yaitu bank yang perhitungan kliringnya mengalami
defisit akibat kewajibannya dalam kliring lebih besar dibandingkan dengan
tagihannya dalam kliring. Penyebabnya yaitu dikarenakan cash flow bank yang
kurang baik. Apabila fenomena kalah kliring tersebut terjadi maka para nasabah
bank tersebut tidak dapat menarik dana yang mereka terima dari transfer bank
lain. Untuk itu Bank Indonesia selalu menghimbau agar bank dapat melakukan cash
flow management secara baik serta selalu memelihara saldo giro yang cukup untuk
mengantisipasi kemungkinan kalah kliring.
Istilah
kalah kliring sering dikonotasikan negatif oleh masyarakat, mereka menganggap
bahwa bank yang mengalaminya tidak sehat sehingga menimbulkan rasa ketakutan
dan keresahan di masyarakat karena berkembangnya isu-isu sehingga mengakibatkan
para nasabah menarik kembali simpanan mereka. Namun sebenarnya tidak demikian
menurutSoedrajad Djiwandono Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia,
kalah kliring adalah suatu hal yang biasa bagi suatu bank, bank manapun mungkin
saja mengalami kondisi seperti ini. Bahkan bank-bank besar pun sering mengalami
kondisi kalah kliring hal tersebut terjadi karena posisi netto dari hak dan
kewajiban harian bank tidak terlalu persis sama besar, tergantung dari
transaksi yang dilayaninya pada hari tersebut. Kalah kliring hanya menjadi
masalah serius, kalau suatu bank mengalaminya secara terus menerus. Kalah
kliring yang terus menerus menandakan adanya masalah yang lebih besar dari
ketidakseimbangan likuiditas. Biasanya hal ini berarti ada masalah yang
bersifat struktural dari bank tersebut. Selain itu apabila terjadi penarikan
dana secara besar-besaran (rush) oleh para nasabah, maka hal itu bisa
membahayakan perekonomian. Karena simpanan di bank akan berkurang sehingga dana
cadangan di bank tersebut akan menurun. Hal ini sangat tidak menguntungkan
penyelenggaraan tugas bank sentral untuk menjaga kestabilan moneter.
Persoalan
kalah kliring yang terjadi di bank-bank sebenarnya bisa diselesaikan dengan
pinjaman call money. Pinjaman call money dilakukan oleh bank yang kalah kliring
apabila jumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan tidak dapat
tertutupi. maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call
money yang waktunya relatif singkat.Pinjaman Call Money dibayar pada saat bank
yang memberikan call money menagihnya. Apabila pada saat jangka waktu yang
telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman
call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan
hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money
tersebut, termasuk bank-bank lainnya.
Menang
kliring
Peristiwa menang kliring artinya bank
yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring
keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk
bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai
kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar
dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring.
Transaksi
Valuta Asing
Sebagai wujud komitmen Bank DKI untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi Anda para nasabah, Bank DKI menghadirkan
Layanan Transaksi Luar Negeri/ Transaksi Valas untuk memenuhi kebutuhan
transaksi anda yang semakin berkembang dengan jaringan yang luas dan pelayanan
yang prima, diantaranya :
Fasilitas Simpanan Valas
Bank DKI Remittance
Bank DKI Trade
FASILITAS SIMPANAN VALAS
Giro Valas
Dengan persyaratan mudah Anda dapat
membuka Giro dalam mata uang asing untuk memperlancar kegiatan bisnis Anda.
Kemudahan :
Bebas Provisi, untuk penarikan sampai
limit USD 10.000,-/Transaksi
Sarana realisasi kredit
Deposito Valas
Dengan bunga menarik Deposito Valas Bank
DKI merupakan pilihan terbaik bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan aman.
Kemudahan :
Suku bunga kompetitif
Aman
Jaminan kredit
Automatic Roll Over
BANK DKI REMITTANCE
Dengan jasa layanan ini Anda dapat
melakukan pengiriman uang keluar negeri dalam mata uang asing dan dapat
menerima kiriman uang dari luar negeri. Dengan dukungan korespondensi yang luas
transfer dapat dilakukan dengan cepat.
Kemudahan :
Cepat dan Aman
Dukungan dari 56 bank koresponden di
beberapa Negara. Teknologi informasi dan jaringan global bank koresponden
memungkinkan kiriman uang Anda dari setiap cabang BanK DKI sampai ke tujuan
tepat waktu dan aman.
Kurs dan biaya bersaing.
Melayani dalam 5 mata uang
Australian Dollar (AUD), Euro (EUR),
Japanese Yen (JPY), Singapore Dollar (SGD), & US Dollar (USD)
Fleksibel
Berdasarkan permintaan Anda, kiriman
uang dapat sampai pada hari yang sama (Value Today) dan atau tanpa potongan
(Full Amount)*, Sumber dana dari rekening Anda atau tunai.
*syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jenis Bank DKI Remittance :
Bank DKI InCOMING Remittance
Layanan penerimaan kiriman uang cepat
dan aman dari bank koresponden atau mitra di luar negeri kepada penerima di
Indonesia. Penerima dapat menarik dananya di Bank DKI atau ATM Bank DKI
terdekat.
Bank DKI OutGOING Remittance
Layanan kiriman uang, dalam valuta asing
kepada penerima di dalam atau di luar negeri. Sarana yang digunakan adalah
Telegraphic Transfer (TT/Wire Transfer) dan demand draft (DD/Bank Draft).
BANK DKI TRADE :
Memberikan pelayanan perdagangan baik
untuk perdagangan luar negeri maupun dalam negeri.
Letter Of Credit Impor/Ekspor
Fasilitas yang diberikan kepada nasabah
Bank DKI untuk pembukaan L/C Impor/Ekspor dengan penyerahan Marginal Deposit
(MD) oleh nasabah kepada Bank yang besarnya kurang dari 100 % dari nominal L/C
yang dibuka
Menyediakan berbagai jenis L/C sebagai
berikut :
Sight L/C (atas unjuk)
Usance L/C (berjangka)
Usance Payable At Sight L/C,
Red Clause L/C (pembayaran di muka)
Standby L/C
Pembiayaan post shipment untuk memenuhi
kebutuhan cash flow Anda
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)
Layanan penerbitan SKBDN seusai dengan
kebutuhan bisnis perdagangan lokal anda.
Pembiayaan post shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow penjual.
Persyaratan :
Nasabah giran (perorangan maupun badan
usaha)
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta
Pendirian, Akta Perubahan dan Angka Pengenal Impor (API)
Untuk penerbitan L/C dan SKBDN, nasabah
memiliki plafond yang dicover dengan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan pembukaan L/C Impor pada
prinsipnya hanya dapat diberikan untuk pembelian barang-barang yang mudah
dipasarkan dan tidak dilarang oleh Pemerintah/Undang-Undang.
JASA TRANSAKSI VALAS LAINNYA :
Kebutuhan transaksi individual Anda
dapat diselesaikan dengan produk layanan BanK DKI sebagai berikut :
Jual Beli Valuta Asing (Money Changer) :
Untuk kebutuhan valuta asing Anda, baik
untuk penyelesaian kewajiban usaha Anda atau untuk bepergian keluar negeri,
Bank DKI menyiapkan valuta asing dengan harga yang kompetitif.
Referensi Bank :
Untuk keperluan usaha atau pendidikan
Anda Bank DKI menyiapkan Fasilitas Referensi Bank (Surat Keterangan Bank)
berupa keterangan tertulis yang diberikan Bank DKI kepada nasabah untuk
keperluan yang tidak mengikat Bank DKI.
Pajak Kepabeanan On Line :
Merupakan pelayanan pembayaran Pajak
Impor yang terintegrasi dengan Sistem EDI (Electtronic Data Interchange) secara
on lone sehingga mempermudah transaksi pembayaran Pajak Impor Anda secara tepat
waktu ke Bea Cukai.
Garansi Bank:
Pernyataan tertulis dari Bank DKI yang
berisi kesanggupan untuk menjamin kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak
ketiga (penerima/pemegang jaminan) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu
dan keperluan tertentu. Apabila nasabah yang bersangkutan cidera atau ingkar
janji (wan prestasi) atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah
diperjanjikan dalam perjanjian pokok dengan pihak ketiga, maka Bank DKI akan
membayar kewajiban nasabah kepada pihak ketiga.
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Single
objective
Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai
dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai
3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak
diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur
dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan kestabilan nilai
rupiah adalah kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai
tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang
secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2
macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi
penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi
dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll)
sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai
dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama
dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa
dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi
selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa
yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu
berfluktuasi secara tajam.
Proses Operasi Moneter
A. Instrumen Operasi Moneter
Operasi Moneter dilakukan dengan Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF) . OPT dapat diikuti oleh Bank
dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sementara Standing
Facilities hanya dapat diikuti oleh Bank.
>>
Operasi Moneter: Operasi Pasar Terbuka
Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT)
meliputi:
1. Absorpsi Likuiditas:
-
Penerbitan SBI
Terkait dengan perdagangan SBI, pemilik
SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain
selama jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI kecuali untuk transaksi SBI
oleh Peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia.
-
Term Deposit
Term deposit adalah penempatan dana
rupiah milik peserta Operasi Moneter secara berjangka di Bank Indonesia. Term
deposit dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu dan atas pencairan tersebut dikenakan biaya
-
Reverse Repo
Dalam melakukan transasi repo dan
reverse repo, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain
yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan pada suatu perjanjian antara Bank
Indonesia dan pemilik surat berharga
- pembelian dan penjualan surat berharga
secara outright.
Transaksi pembelian dan penjualan surat
berharga secara outright dilakukan terhadap SBN (SUN & SBSN) dan surat
berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
-
Jual beli valuta asing terhadap rupiah, yang antara lain dilakukan dalam
bentuk spot, forward atau swap.
-
Penerbitan SBIS
2. Injeksi Likuiditas:
- Transaksi Repo
Berikut ini adalah tabel jenis instrumen
OPT dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya :
Keterangan:
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia
Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
Operasi Moneter : Standing Facilities
Standing facilities meliputi:
- Penyediaan dana rupiah (lending
facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase
agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di
Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana
rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
Berikut adalah tabel jenis instrumen
standing facilities dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya:
Instrumen dan Keterangan Penempatan Dana Penyediaan Dana
Deposit Facility FASBIS Lending
Facility Repo SBIS/SBSN
Dampak likuiditas Mengurangi likuiditas Mengurangi
likuiditas Menambah likuiditas Menambah likuiditas
Frekuensi transaksi Setiap hari kerja Setiap hari kerja Setiap
hari kerja Setiap hari kerja
Jangka waktu overnight overnight overnight overnight
Nominal pengajuan minimal Rp1.000jt Rp1.000jt - -
Nominal kelipatan Rp100jt Rp100jt 1 unit surat berharga 1 unit surat berharga
Mekanisme transaksi FRT FRT FRT FRT
Setelmen T
+ 0 T + 0 T + 0 T + 0
Suku bunga BI Rate – 200bps BI
Rate – 200bps BI Rate + 100bps BI Rate + 100bps
Peserta Bank Bank Bank Bank
Keterangan : FASBIS (Fasilitas Simpanan
Bank Indonesia Syariah)
Ketentuan Peralihan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010
Transaksi atas SBI yang dilakukan
setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang merupakan bagian dari
transaksi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini
diberlakukan, dikecualikan dari ketentuan minimum 1 month holding period sampai
dengan transaksi yang bersangkutan jatuh waktu.
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga,
Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Surat berharga yang dapat digunakan
dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai
berikut :
diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau
Negara Republik Indonesia;
dalam mata uang rupiah;
ditatausahakan di BI-SSSS;
tercatat di rekening perdagangan/aktif
(active) di BI-SSSS; dan
tidak sedang diagunkan.
Jenis Surat Berharga yang memenuhi
kriteria tersebut di atas adalah SBI dan SBN.
SBI dan SBN yang akan dipergunakan
sebagai underlying transaksi lending facility harus memenuhi persyaratan sisa
jangka waktu sebagai berikut :
SBI : memiliki sisa jangka waktu paling
singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
SBN : memiliki sisa jangka waktu paling
singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
Harga dan hair cut surat berharga
ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia di BI-SSSS dan/atau sarana
lainnya, dengan ketentuan hair cut sebagai berikut :
0% (nol per seratus) untuk SBI, dan
5% (lima per seratus) untuk SBN.
Peserta operasi moneter adalah Bank yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS
dan Sistem BI-RTGS
tidak sedang dikenakan sanksi
penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter.
wajib memiliki rekening giro di Bank
Indonesia.
wajib memiliki rekening surat berharga
di BI-SSSS.
Dalam hal keikutsertaan Bank dalam Operasi
Moneter tidak langsung atau melalui Lembaga Perantara, maka Lembaga Perantara
melakukan transaksi OPT untuk kepentingan Bank.
Lembaga Perantara terdiri dari ;
Pialang pasar uang rupiah dan valuta
asing.
Pialang pasar modal yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama. Pialang pasar modal hanya menjadi
lembaga perantara dalam transaksi repo, reverse repo, dan transaksi pembelian
dan penjualan surat berharga secara outright.
Persyaratan Lembaga Perantara :
Berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS,
dan
Tidak sedang dikenakan sanksi terkait
izin usaha oleh otoritas pengawas yang berwenang.
>> Operasi Moneter : Syariah
Operasi Moneter Syariah adalah
pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian
moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing
facilities berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari Operasi Moneter Syariah
adalah:
Mencapai target operasional pengendalian
operasi moneter syariah d.r. mendukung pencapaian akhir kebijakan moneter BI;
Target operasional berupa kecukupan
likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan BI.
Kegiatan Operasi Moneter Syariah (OMS)
Dilakukan dalam bentuk antara lain:
-
OPT Syariah; dan
-
Standing Facilities Syariah.
Sesuai dengan Pasal 26 UU Perbankan
Syariah No.21 Tahun 2008 dan PBI tentang OMS Pasal 4 No.10/36/PBI/2008 :
kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi prinsip syariah yang dinyatakan dalam
bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa (MUI – DSN)
yang berwenang.
B. Proyeksi Likuiditas
Untuk menentukan berapa jumlah
likuiditas yang harus diserap (absorpsi) maupun disediakan (injeksi) dalam
rangka menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia melakukan
estimasi kebutuhan likuiditas perbankan sehingga dapat ditetapkan target
operasi moneter setiap harinya. Estimasi likuiditas perbankan dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor otonom (autonomous factor) seperti operasi
keuangan Pemerintah dan mutasi uang kartal.
Efektivitas operasi moneter berbasis suku
bunga tidak terlepas dari adanya informasi yang handal dan sama kepada seluruh
pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai tujuannya,
yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh karena itu, sejak Oktober 2008
Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas perbankan kepada pelaku
pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap harinya melalui website Bank
Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya. Dengan adanya informasi mengenai kondisi
likuiditas, diharapkan dapat membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan
likuiditasnya dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi
2 (dua) materi utama yaitu:
Proyeksi Total Likuiditas Tersedia
Proyeksi Total Likuiditas adalah
perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi
dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi
ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain
dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan
dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, net instrumen Operasi Moneter
jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve adalah perkiraan
selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban
pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM).
Penyempurnaan Operasi Moneter
Untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan operasi moneter dan mendorong perkembangan pasar uang domestik,
Bank Indonesia melakukan penyempurnaan operasi moneter yang mulai dilakukan
sejak Maret 2010. Penyempurnaan operasi moneter tersebut dilakukan melalui
upaya penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan penggunaan
instrumen Operasi Pasar Terbuka (OPT) tenor yang lebih panjang.
Secara umum, pasar uang domestik berada
pada kondisi ekses likuiditas yang bersifat permanen/struktural yang
ditunjukkan dengan meningkatnya posisi Operasi Moneter dari waktu ke waktu.
Kondisi ekses likuiditas menyebabkan secara harian penawaran (supply)
likuiditas umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat permintaannya
(demand). Hal tersebut mendorong suku bunga pasar uang jangka pendek, dalam hal
ini suku bunga PUAB o/n, berada di level yang rendah.
Di sisi lain, sebagai sasaran
operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia menjaga agar suku bunga pasar
uang jangka pendek tersebut tidak terlalu melebar dari suku bunga kebijakan (BI
Rate) untuk mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter. Dengan
kondisi supply likuiditas harian di pasar uang yang masih tinggi, dan untuk
menjaga agar suku bunga pasar uang jangka pendek bergerak tidak terlalu jauh
dari BI Rate, maka Bank Indonesia akan melakukan operasi pasar terbuka dengan
berbagai variasi tenor.
1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu
Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi
moneter, Bank Indonesia memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Perubahan tersebut dilakukan melalui perubahan pelaksanaan
lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses
likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI. dengan tenor yang lebih
panjang.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi
bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang
waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan
SBI dengan tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mendorong berkembangnya
transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Penyempurnaan operasi moneter diimplementasikan
mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret
2010. Pada masa transisi, BI mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga
jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa
transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target
indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih
dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Pada masa
transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan
6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di
masa transisi, BI menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga
kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI tetap
mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term
Deposit, Standing Facility, Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada
perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu,
pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI
terpendek.
Penjelasan resmi mengenai hal ini dapat
dilihat dalam Siaran Pers No.12/12/PSHM/Humas tanggal 5 Maret 2010
2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen
Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
Untuk merespon dan mengantisipasi
berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia
mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi
kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong
pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan
ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas
yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan
tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan
memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum
berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek
prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan
beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N;
diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
Penerapan minimum one month holding
period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
Penambahan instrumen moneter
non-securities dalam bentuk term deposit; berlaku mulai 7 Juli 2010.
Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi
Devisa Neto (PDN); berlaku mulai 1 Juli 2010.
Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12
bulan; yang diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan)
Penerapan mekanisme triparty repurchase
(repo) Surat Berharga Negara (SBN);
Sebagai tindak lanjut dari beberapa
penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah
menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya
(Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010
tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM
tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta
dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli
2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM
tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.
Sebagai alat bentuk penimbun kekayaan (
store of value).
b Maksudnya ialah uang berfungsi sebagai
alat penimbun kekayaan, karena dengan uang,kita bisa menginvestasi-kan uang
kita ke bank, maka lambat-laun uang yang kita miliki semakin tertimbun untuk
masa depan kita. Contoh : Sebuah perusahaan menginvestasi-kan keuntungan dari
perusahaan tersebut kepada bank, maka semakin banyak uang yang telah
diinvestasiakan, semakin bertambah peluang untuk memajukan perusahaan
tersebut(kekayaan bertambah).
• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah uang digunakan sebagai satuan
nilai dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran, dengan cepat uang itu
digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas
memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan
berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non
moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling
menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.
Cadangan
Primer
Jumlah uang kas yang diperlukan untuk
kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank
sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke
bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito
secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda
dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang
mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah (primary reserve).
Cadangan
Primer Bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas
uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total
keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut
dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi "kas dan aktiva lancar
lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve)
Cadangan
Sekunder
aset bank yang ditanamkan pada
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti
surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat
diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak
terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang
tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca
(secondary reserve)
Cadangan
Sekunder Bank
pelengkap cadangan primer bank yang
sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan,
misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar
kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk
surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka
waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan
menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)
Simpanan
yang dijamin LPS
1. Simpanan
yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2.
Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a. Giro
berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.
Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c. Tabungan
berdasarkan Prinsip Wadiah;
d. Tabungan
berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh
bank;
e. Deposito
berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh
bank; dan/atau
f. Simpanan
berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3. Simpanan
yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4. Nilai
Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5. Saldo
tersebut berupa:
a. Pokok
ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang
timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b. Pokok
ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c. Nilai
sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang
memiliki komponen diskonto.
6. Saldo
yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo
seluruh rekening Simpanan nasabah pada
Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening
gabungan (joint account);
7. Untuk
rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu
nasabah adalah saldo rekening gabungan
tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah
pemilik rekening
8.
Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint
account), saldo rekening yang terlebih
dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9. Dalam
hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan
bagi kepentingan pihak lain
(beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain
(beneficiary) yang bersangkutan
10.
Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank
adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar